Selasa, 30 November 2010

SP2HP2-4 untuk IDA MADE SANTI ADNYA,SH & PARTNER

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr bahwa setelah dilaksanakan audit investigasi terhadap pengaduan surat Sdr yang menyatakan adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus Laka Lantas oleh Penyidik a.n.AIPTU M.SARBINI,ternyata tidak ditemukan adanya dugaan kesalahan maupun dugaan rekayasa kasus,dan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap ( P21 )oleh JPU Kejaksaan Negeri Mataram,sesuai dengan surat Nomor : B-3616 / P.2.10.3 / Epp.1 / 10 / 2010 tanggal 26 Oktober 2010 ,adapun keterlambatan dikarenakan adanya petunjuk dari JPU ( P19 )sebanyak 2 (dua)kali oleh JPU Kejaksaan Negeri Mataram.
Apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi langsung di ruang Kasubbid Profesi bid Propam polda NTB.

Kamis, 25 November 2010

SP2HP2-1 untuk Sdr. ABDUL HAFIZ,SH

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada sdr ,bahwa laporan pengaduan Sdr telah dilimpahkan ke Polres Lobar sesuai surat Kapolda NTB Nomor B / 5731 / XI / 2010 / Bid Propam tanggal 23 Nopember 2010 perihal penanganan Laporan Polisi Nomor LP/89/XI/2010/Propam tanggal 19 Nopember 2010 tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Briptu Gunawan dkk atas perintah Kapolsek Senggigi.
Namun apabila sdr ingin mengetahui lebih lanjut perkembangan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Lobar Atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk Sdr. HM.YAMES WP,SH

Dengan homat diberitahukan kepada Sdr,bahwa laporan pengaduan Sdr telah ditindak lanjuti oleh Kapolres Sumbawa Barat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan tindakan Kepolisian dilapangan dan Kapolres menyimpulkan bahwa tindakan anggota khususnya tindakan Bripda L. Suhadi Febrianto dan Bripda Suryadin dalam memberikan tindakan peringatan untuk mencegah masyarakat bertindak anarkhis sudah sesuai prosedur.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Sumbawa Barat atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Senin, 22 November 2010

SP2HP2-3 untuk KADES DS PENDEM

DEngan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan tentang dugaan Kapolsek Janapria AKP Edy Sugianto ( selaku penyidik ) yang menagani kasus uang palsu dengan trsangka Wawan Dani,dkk diduga telah menerima suap dari keluarga tersangka sebesar Rp.12.000.000,- yang telah dilaporkan oleh a.n Toma Ds Pendem melalui sms kepada Kapolda NTB,telah kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan telah diperoleh fakta-fakta bahwa proses pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur dan telah mendapat persetujuan dari Kapolres Loteng sesuai dengan surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga para tersangka dan turut menjamin adalah Kades Janapria dan lapisan masyarakat lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan Subbid Paminal tentang dugaan Kapolsek Janapria telah menerima uang suap sebesar Rp.12.000.000,-dari keluarga tersangka tindak pidana uang palsu tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena proses penyidikan telah sesuai prosedur dan berkas perkara telah diajukan kepada Penuntut Umum Pengadilan Negeri Praya.
Apabila saudara ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat datang secara langsung ke ruang Subbid Paminal Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdr.SETY PURWANTO

Dengan ini diberitahukan hasil dari laporan /pengaduan atas perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripda Lalu Nurman Tugara anggota Dit PolAir Polda NTB yang Sdr laporkan telah kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dan telah diperoleh fakta-fakta bahwa perbuatan Bripda Lalu Nurman Tugara dengan cara memegang kerah baju Sdr selaku korban ,kemudian memukul bagian rahang sebelah kiri sebanyak satu kali dengan tangan mengepal yang mengakibatkan Sdr sebagai korban terjatuh dari motor dengan posisi tengkurap dan akibat kejadian tersebut Sdr selaku korban menderita sakit tulang rusuk sebelah kiri dan kami selaku penyelidik telah menyimpulkan bahwa kasus tersebut terkatagori sebagai perbuatan penganiayaan dan telah ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Gerung,namun kasus tersebut tidak diteruskan karena telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan Sdr telah mencabut laporan Polisi yang dibuat dihadapan penyidik.
Penanganan selanjutnya telah dilaporkan kepada pimpinan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Subbid Provos karena termasuk kedalam pelanggaran disiplin,dan apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat datang secara langsung ke Subbid Paminal Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdr Ir. I MADE SUNANTRA

Dengan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan/pengaduan tentang kelakuan Aiptu I Gede Sumampan, anggota Polsek Gerung Polres Lobar yang membuat resah warga dan sering bertengkar dengan beberapa warga Rt.10 Kr. Taliwang Cakranegara.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan telah diperoleh fakta-fakta bahwa kelakuan Aiptu I Gede Sumampan yang sering membuat resah dan bertengkar dengan warga Rt. 10 Kr. Taliwang Cakranegara adalah terbukti dari beberapa warga masyarakat sekitarnya.karena mengingat semua permasalahan yang dilaporkan telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan untuk itu kami dari Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB telah menyarankan terhadap Sdr. Aiptu I Gede Sumampan, anggota Polsek Gerung Polres Lobar untuk dilakukan pembinaan oleh Ankum nya (Kapolres Lobar).
Apabila Sdr./warga sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdri. HUSNUL KHOTIMAH

Dengan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan atas perkara kasus dugaan makelar kasus yang dilakukan oleh Bripka Hamdi, anggota Sat Intelkam Polres Loteng. untuk membantu kasus yang dialami oleh Sdr. Agus agar dapat diringankan hukumannya dengan meminta uang sebesar Rp. 9.000.000,- terhadap Sdr. Agus yang saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Loteng.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan telah ditemukan fakta-fakta bahwa memang benar telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- dari pihak keluarga tersangka a.n Agus dan diterima oleh Bripka Hamdi anggota Sat Intelkam Polres Loteng dengan maksud untuk melobi pihak-pihak terkait yang akan menangani kasus dugaan menyimpan,memiliki,menyembunyikan senpi dan bahan peledak yang saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Loteng.
Perbuatan Bripka Hamdi yang telah menjanjikan untuk membantu atau melobi agar meringankan hukuman pidana adalah perbuatan tercela dan tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri terlebih lagi apabila perbuatan tersebut dilandasi karena adanya imbalan, namun mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bripka Hamdi belum dilakukan sepenuhnya untuk mempengaruhi penanganan perkara Sdr. Agus dan uang yang dipakai sebagai alat untuk mencoba mempengaruhi aparat penegak hukum belum digunakan oleh Bripka Hamdi, Demikian pula dari pihak Sdri. selaku korban telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara perdamaian/kekeluargaan.
Kami dari Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB telah mengajukan saran pertimbangan agar terhadap Sdr. Bripka Hamdi dilakukan tindakan pembinaan oleh Ankum nya ( Kapolres Loteng ) agar anggota tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat merusak citra dan wibawa Polri dimata masyarakat.
Apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat langsung datang keruang Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdr.Drs.HM.YUSUF

Dengan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan / pengaduan tentang pengerusakan ,penggergahan ,menguasai, mengambil rumah yang terletak di dusun Bun Gedong Desa Batujai Kec.Praya Barat Kab.Lombok Tengah yang diduga dilakukan oleh Briptu ISKANDAR anggota Polsek Kuripan Polres Lobar yang dilaporkan oleh Sdr ,telah kami lakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dan hasilnya telah diperoleh fakta-fakta atas laporan tersebut bahwa Briptu ISKANDAR tidak terbukti melakukan tindak pengrusakan maupun pengergahan atas sebuah bangunan rumah yang terletak di dusun Bun Gedong Desa Batujai Kec Praya Barat Kab. Lombok Tengah,karena pembongkaran rumah tempat tinggal yang telah di wariskan kepada Sdr semata-mata inisiatif dari Sdr H.ABDULLAH karena sebagian dari bahan bangunan tersebut akan dipakai untuk membangun rumah yang akan ditempati oleh Sdr H.ABDULLAH. Dan peran yang dilakukan oleh Briptu ISKANDAR sifatnya hanya membersihkan bekas bangunan sehari setelah dirobohkan oleh H.ABDULLAH dan beberapa warga sekitarnya karena dianggap akan menghalangi jalan warga sekitar yang hendak atau menuju ke masjid.Dan apabila Sdr Merasa keberatan atas kasus tersebut dapat melaporkan tindakan pengrusakan oleh Sdr H. ABDULLAH ke Polres Loteng untuk proses hukum lebih lanjut atau konfirmasi langsung di ruang Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB untuk dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Minggu, 21 November 2010

SP2HP2-3 untuk Sdr ANGGA PRATAMA

Dengan ini diberitahukan kepada Sdr bahwa hasil laporan  / pengaduan tentang dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polri a.n .BRIPKA L.Z.MALIK jabatan anggota Patroli Polres Mataram Dkk dengan modus meminta sejumlah uang terhadap pengendara sepeda motor yang telah melakukan pelanggaran lalulintas di jalan pejanggik yang tepatnya didepan pos polisi mataram mall.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bahan keterangan Subbid paminal bid Propam Polda NTB disimpulkan bahwa BRIPKA L.Z.MALIK jabatan anggota patroli Polres Mataram Tidak terbukti telah melakukan dengan adanya dugaan pungli terhadap Sdr,karena penyerahan uang sebesar Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah ) tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung lainnya dan tidak adanya saksi-saksi yang melihat penyerahan uang tersebut.jika Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi langsung di ruang Kasubbid Paminal  Bid Propam Polda NTB.

Kamis, 18 November 2010

SP2HP2-3 untuk Drs.HL IMAM SYAFI'I

Dengan ini di beritahukan bahwa hasil dari laporan / pengaduan tentang penggelapan sepeda motor  DR 5609 BN yang dilakukan oleh Briptu Herwin Hidayat Ba Dit Narkoba Polda NTB  yang dilaporkan oleh Sdr Drs. HL Imam Syafi'i telah diperoleh fakta - fakta atas laporan tersebut bahwa Briptu Herwin Hidayat telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor DR 5609 BN milik Sdr yang terjadi pada tanggal 13 agustus 2010.Dan dalam hal ini Bid Propam Polda NTB telah melimpahkan kasus tersebut kepada Dit Reskrim Polda NTB.Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut di mohon agar Sdr melakukan koordinasi dengan fungsi Dit Reskrim Polda NTB untuk mengetahui penanganan atas kasus tersebut.

Rabu, 17 November 2010

SP2HP2-2 Untuk Sdri Gusti Ayu Sidemen di Mataram

Dengan ini disampaikan kepada Sdri. selaku pelapor/korban dalam pelanggaran disiplin menuduh mencuri ayam dan penganiayaan dengan cara menempeleng menggunakan tangan dan diduga dilakukan oleh Aiptu I Made Sumampan terhadap korban Sdri. sendiri, terhadap perkara tersebut penanganannya telah dilimpahkan kepada Kapolres Lombok Barat selaku Ankum dengan Surat Pelimpahan Perkara Disiplin Nomor : B/ 4364/ VIII/ 2010/ Propam tanggal 26 Agustus 2010 dan tindak pidananya dilimpahkan ke Dit Reskrim Polda NTB dengan Nota Dinas Perkara Tindak Pidana Nomor : B/ ND-204/ VIII/ 2010/ Propam tanggal 26 Agustus 2010.
Demikian Surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat diketahui dan lebih jelasnya Sdri. dapat menghubungi ke Polres Lombok Barat dan Dit Reskrim Polda NTB.

SP2HP2-2 UNTUK Sdri SITI UMUHATI

Sehubungan dengan laporan Sdri bersama ini diberitahukan bahwa perkara pelanggaran disiplin dengan cara Bripda Eko Wahyudi meminjam BPKB sepeda motor milik Sdri Untuk dijaminkan ke Bank dengan perjanjian BPKB akan dikembalikan setelah uang cair dari Bank namun kenyataanya sampai perkara dilaporkan BPKB belum dikembalikan.Terhadap perkara tersebut proses kegiatan pemeriksaan ditangani oleh unit II Riksa Subbid Provos Polda NTB sudah di berkas dan telah dilimpahkan ke Ankum Kabid Propam Polda NTB untuk selanjutnya menunggu sidang disiplin.

SP2HP2-2 an Sdri ELY KURNIATI Spd

Sehubungan dengan referensi diatas di beritahukan kepada sdri bahwa perkara Sdri telah kami selesaikan sampai pada pemberkasan ,dan berkas perkara telah kami limpahkan kepada Kapolres Lotim selaku atasan yang berhak menghukum ( ankum ) dari Briptu Dedy Arpan yang juga suami Sdri,untuk selanjutnya merupakan kewenangan Ankum untuk menentukan langkah hukum serta kepastian huku untk yang bersangkutan.