Jumat, 28 Januari 2011

SP2HP2-1 untuk Sdri.I GUSTI MADE BUDIARTI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Laporan pengaduan  Sdri tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bripka Made Pujiawan,anggota Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah telah dilimpahkan ke Polres Loteng dengan surat Kapolda NTB Nomor :RES.7.4 / 377 / I / 2011 / Bid Propam tanggal 26 Januari 2011 untuk ditindak lanjuti.                                                                             Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut tentang penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Unit P3D Polres Loteng atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.                                                                                                 

Selasa, 25 Januari 2011

SP2HP2-3 untuk Sdri GUSTI AYU NYOMAN LISMAWATI

Bersama ini disampaikan bahwa perkara yang Sdri adukan Ke Sie Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang dugaan pelanggaran disiplin menguasai mobil Toyota Avanza type G DR 1870 AH milik Sdri yang dilakukan oleh AKP Lalu Najamudin,anggoat Densus 88 Dit Reskrim Polda NTB telah kami lanjuti dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi .                    
Selanjutnya apabila Sdri ingin mengetahui perkembangannya,Sdri dapat konfirmasi langsung ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB.
           

SP2HP2-3 untuk Sdr YOAN SIKA CHRISTOFORUS

Bersama ini disampaikan bahwa perkara yang Sdr adukan ke Sie Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Briptu Ardi,anggota Polres Lombok Tengah dengan melakukan pemukulan terhadap Sdr ,telah kami limpahkan penanganannya kepada Kapolres Lombok Tengah selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum ) untuk menentukan langkah dan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Selanjutnya apabila Sdr ingin mengetahui perkembangannya ,Sdr dapat konfirmasi langsung kepada Kapolres Lombok Tengah.

Senin, 17 Januari 2011

SP2HP2-3 untuk Sdr SAHWAN A.Ma.Pd.

Bersama ini disampaikan kepada Sdr,bahwa hasil laporan pengaduan yang anda kirim perihal melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polres Lombok Tengah  kami dari Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang hasilnya diperoleh fakta-fakta bahwa memang benar telah terjadi pengecekan atas kepemilikan Replica Airsoft Gun oleh penyelidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dibawah pimpinan IPTU IP KARDIANTO,SH.Sedangkan dalam tindakan pengecekan itu sama sekali tidak dilakukan penggeledahan maupun pemeriksaan karena Sdr beserta  Replica Airsoft Gun tidak berada di rumah pada saat itu dan yang ditemui oleh petugas adalah istri Sdr yang bernama Sdri.MAQNAH alias INAQ IKA dan mengakui petugas datang kerumah hanya menanyakan Sdr dan telah dijawab bahwa Sdr tidak ada ditempat dan selanjutnya petugas kembali ke Polres Loteng,sehingga atas keberatan Sdr bahwa petugas telah melakukan penggerebekan atas rumah tempat tinggal Sdr,serta Laporan  pengaduan Sdr ke Mabes Polri tanggal 27 September 20110 dapat disimpulkan adalah tidak terbukti.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

Minggu, 16 Januari 2011

SP2HP2-4 Kepada Sdr NASRAH

Dengan ini diberitahukan bahwa laporaan pengaduan yang Sdr kirim perihal laporan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kapolsek senggigi AKP NI MADE PUJAWATI ,S.iK telah kami lakukan langkah-langkah penyelidikan  dan pengumpulan bahan keterangan dan telah diperoleh fakta-fakta bahwa sengketa atas obyek tanah yang terletak di Dusun Aik Genit Desa Senteluk Kec.Batu Layar Kab.Lobar antara Sdr dengan Sdri.F.V.WITOMO adalah masuk dalam lingkup keperdataan.
Sedangkan pengamanan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2010 terhadap perbuatan Sdri.F.V.WITOMO untuk memasuki dan menguasai obyek sengketa perdata dengan cara melakukan pemagaran menggunakan kawat berduri terhadap obyek sengketa perdata oleh Kapolsek Senggigi AKP NI MADE PUJAWAT.S.iK adalah terkategori pelanggaran disiplin anggota Polri berupa tidak mentaati perintah kedinasan dan telah disarankan untuk dilakukan pemeriksaan dan apabila terbukti akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB. 

Rabu, 05 Januari 2011

SP2HP2-1 untuk Sdri. SITI ROHANA

Bersama ini dengan hormat dibertahukan kepada sdri,bahwa laporan pengaduan Sdri perihal ingkar janji yang dilakukan oleh Briptu David Herwianto,anggota Polres Sumbawa Barat telah dilimpahkan ke Polres Sumbawa Barat dengan surat Kapolda NTB Nomor : B / 6295 / XII / 2010 / Bid Propam,tanggal 31 Desember 2010 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Sumbawa Barat atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Senin, 03 Januari 2011

SP2HP2-1 untuk Sdri SRI HAYATININGSIH ,SH

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri,bahwa Laporan pengaduan Sdri Perihal Penipuan yang dilakukan oleh Briptu Lucky Chrisdianto,anggota Polres Mataram telah dilimpahkan ke Polres Mataram dengan surat Kapolda NTB Nomor : B / 6233 / XII / 2010 / Bid Propam tanggal 28 Desember 2010 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan penanganan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Mataram atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.