Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Tim penindak dan pemeriksa Resnarkoba Polda NTB telah dilimpahkan ke Polres Mataram dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4. / 3337 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 5 Juli 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Mataram atau Kaur trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No HP 08786575774
Tidak ada komentar:
Posting Komentar