Kamis, 09 Desember 2010

SP2HP2-3 untuk Sdri ANANDA HIKMAH

Bersama ini dibritahukan kepada Sdri Bahwa hasil Penyelidikan dan pengimpulan bahan keterangan telah diperoleh Fakta-fakta atas lap[oran tersebut bahwa Bripda Suherman telah terbukti menelantarkan anak dan istri sahnya ( Sdri Ananda Hikmah )serta melakukan pernikahan sirih dengan Sdri.Baiq Suari Arianti pada tahun 2006 di Loteng,Sdri.Deni Hari Mulyawati tahun 2007 di Dompu,dan dari pernikahan sirih dengan keduanya masing-masing telah dikaruniai satu orang anak.
Hasil Penyelidikan Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB disimpulkan bahwa Bripda Suherman secara nyata telah melakukan perbuatan dan tindakan yang terkategori sebagai pelanggaran disiplin Polri ,Kode Etik Profesi Polri dan tindak Pidana oleh karenanya telah disarankan terhadap Bripda Suherman dapat diproses dan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi secara langsung ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk Sdr. MUHAMAD TOHRI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr.bahwa laporan pengaduan Sdr perihal dugaan penanganan kasus tiak tuntas yang dilakukan oleh Bripka Samsul Hakim adalah tidak benar(salah),dimana penyidik telah mengambil tindakan sesuai prosedur yaitu melakukan pemeriksaan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh 8 orang tersangka a.n.Muhamad,Mahrup,Mahrip,Adi,Dulhap,Amaq Haris,Senah dan H.Ahyar serta 3 orang saksi,terhadap 8 orang tersangka 2 orang diantaranya dilakukan penangguhan penahanan a.n.Muhamad dan Mahrup.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan Nomor :BP / 196 / XI / 2010 / Reskrim tanggal 6 Nopember 2010 dan menunggu hasil penelitian dari JPU dan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke JPU.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi secara langsung unit P3D Polres Loteng atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Rabu, 08 Desember 2010

SP2HP2-4 untuk Sdr. Ahmad Fulan

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Sdr. telah ditangani oleh Polsek Mataram dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Adapun informasi yang dilaporkan Sdr. ternyata tidak benar.
Guna kepentingan penyelidikan laporan Sdr. kami menunjuk Kompol Lalu Ramadan selaku Kasubbid Bin Profesi Bid Propam Polda NTB sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung.

SP2HP2-4 untuk Sdri. FARLINA

Dengan ini diberitahukan bahwa Laporan Polisi telah kami terima dan telah dilakukan penyelidikan serta koordinasi dengan Kanit P3D Polres Lombok Tengah untuk selanjutnya hal tersebut akan dilaksanakan Gelar Perkara dan disidangkan.
Guna kepentingan penyelidikan Laporan Sdri, kami menunjuk Kompol L. Ramadan (Kasubbid Bin profesi Bid Propam Polda NTB)sebagai penghubung dimana Sdri. dapat meminta penjelasan secara langsung.

Selasa, 07 Desember 2010

SP2HP2-4 untuk Sdr SUDARWADI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr,bahwa hasil audit kami terhadap Aiptu Kahar selaku penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Xenia DR 1660 AJ yang dilakukan oleh Ahmad Hafizun (pemilik / pengelola Ren Car)sesuai laporan Sdr telah dilakukan sesuai dengan prosedur dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasilnya tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Sedangkan atas hilangnya mobil tersebut pihak Ren car a.n.Ahmad Jauhari als Ayik telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Mataram tentang penggelapan satu unit mobil xenia DR 1660 AJ,yang dilakukan oleh Ahmad Zaki als Meki(DPO)dan kasusnya sedang dalam proses dan kami berpendapat bahwa hubungan hkum antara Sdr dengan Ahmad Faizun adalah merupakan perkara perdata sehingga kami sarankan agar kerugian yang timbul akibat hubungan hukum tersebut dapat Sdr upayakan melalui sengketa perdata.
Apabila sdr belum jelas dengan penjelasan kami,maka Sdr dapat secara langsung datang ke Subbid Profesi bid Propm Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk Sdri CAROLINA KHARISMA DEWI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri bahwa laporan pengaduan Sdri perihal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bripda Rozy Arnas,anggota Polres Lombok Tengah telah dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah dengan surat kapolda NTB Nomor : B / 5879 / XII / 2010 / Bid Propam tanggal 1 Desember 2010.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui leih lanjut perkembangan kasus tersebut dapat menghubungi Unit P3D Polres Loteng atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Selasa, 30 November 2010

SP2HP2-4 untuk IDA MADE SANTI ADNYA,SH & PARTNER

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr bahwa setelah dilaksanakan audit investigasi terhadap pengaduan surat Sdr yang menyatakan adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus Laka Lantas oleh Penyidik a.n.AIPTU M.SARBINI,ternyata tidak ditemukan adanya dugaan kesalahan maupun dugaan rekayasa kasus,dan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap ( P21 )oleh JPU Kejaksaan Negeri Mataram,sesuai dengan surat Nomor : B-3616 / P.2.10.3 / Epp.1 / 10 / 2010 tanggal 26 Oktober 2010 ,adapun keterlambatan dikarenakan adanya petunjuk dari JPU ( P19 )sebanyak 2 (dua)kali oleh JPU Kejaksaan Negeri Mataram.
Apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi langsung di ruang Kasubbid Profesi bid Propam polda NTB.

Kamis, 25 November 2010

SP2HP2-1 untuk Sdr. ABDUL HAFIZ,SH

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada sdr ,bahwa laporan pengaduan Sdr telah dilimpahkan ke Polres Lobar sesuai surat Kapolda NTB Nomor B / 5731 / XI / 2010 / Bid Propam tanggal 23 Nopember 2010 perihal penanganan Laporan Polisi Nomor LP/89/XI/2010/Propam tanggal 19 Nopember 2010 tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Briptu Gunawan dkk atas perintah Kapolsek Senggigi.
Namun apabila sdr ingin mengetahui lebih lanjut perkembangan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Lobar Atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk Sdr. HM.YAMES WP,SH

Dengan homat diberitahukan kepada Sdr,bahwa laporan pengaduan Sdr telah ditindak lanjuti oleh Kapolres Sumbawa Barat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan tindakan Kepolisian dilapangan dan Kapolres menyimpulkan bahwa tindakan anggota khususnya tindakan Bripda L. Suhadi Febrianto dan Bripda Suryadin dalam memberikan tindakan peringatan untuk mencegah masyarakat bertindak anarkhis sudah sesuai prosedur.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Sumbawa Barat atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Senin, 22 November 2010

SP2HP2-3 untuk KADES DS PENDEM

DEngan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan tentang dugaan Kapolsek Janapria AKP Edy Sugianto ( selaku penyidik ) yang menagani kasus uang palsu dengan trsangka Wawan Dani,dkk diduga telah menerima suap dari keluarga tersangka sebesar Rp.12.000.000,- yang telah dilaporkan oleh a.n Toma Ds Pendem melalui sms kepada Kapolda NTB,telah kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan telah diperoleh fakta-fakta bahwa proses pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur dan telah mendapat persetujuan dari Kapolres Loteng sesuai dengan surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga para tersangka dan turut menjamin adalah Kades Janapria dan lapisan masyarakat lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan Subbid Paminal tentang dugaan Kapolsek Janapria telah menerima uang suap sebesar Rp.12.000.000,-dari keluarga tersangka tindak pidana uang palsu tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena proses penyidikan telah sesuai prosedur dan berkas perkara telah diajukan kepada Penuntut Umum Pengadilan Negeri Praya.
Apabila saudara ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat datang secara langsung ke ruang Subbid Paminal Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdr.SETY PURWANTO

Dengan ini diberitahukan hasil dari laporan /pengaduan atas perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripda Lalu Nurman Tugara anggota Dit PolAir Polda NTB yang Sdr laporkan telah kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dan telah diperoleh fakta-fakta bahwa perbuatan Bripda Lalu Nurman Tugara dengan cara memegang kerah baju Sdr selaku korban ,kemudian memukul bagian rahang sebelah kiri sebanyak satu kali dengan tangan mengepal yang mengakibatkan Sdr sebagai korban terjatuh dari motor dengan posisi tengkurap dan akibat kejadian tersebut Sdr selaku korban menderita sakit tulang rusuk sebelah kiri dan kami selaku penyelidik telah menyimpulkan bahwa kasus tersebut terkatagori sebagai perbuatan penganiayaan dan telah ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Gerung,namun kasus tersebut tidak diteruskan karena telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan Sdr telah mencabut laporan Polisi yang dibuat dihadapan penyidik.
Penanganan selanjutnya telah dilaporkan kepada pimpinan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Subbid Provos karena termasuk kedalam pelanggaran disiplin,dan apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat datang secara langsung ke Subbid Paminal Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdr Ir. I MADE SUNANTRA

Dengan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan/pengaduan tentang kelakuan Aiptu I Gede Sumampan, anggota Polsek Gerung Polres Lobar yang membuat resah warga dan sering bertengkar dengan beberapa warga Rt.10 Kr. Taliwang Cakranegara.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan telah diperoleh fakta-fakta bahwa kelakuan Aiptu I Gede Sumampan yang sering membuat resah dan bertengkar dengan warga Rt. 10 Kr. Taliwang Cakranegara adalah terbukti dari beberapa warga masyarakat sekitarnya.karena mengingat semua permasalahan yang dilaporkan telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan untuk itu kami dari Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB telah menyarankan terhadap Sdr. Aiptu I Gede Sumampan, anggota Polsek Gerung Polres Lobar untuk dilakukan pembinaan oleh Ankum nya (Kapolres Lobar).
Apabila Sdr./warga sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdri. HUSNUL KHOTIMAH

Dengan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan atas perkara kasus dugaan makelar kasus yang dilakukan oleh Bripka Hamdi, anggota Sat Intelkam Polres Loteng. untuk membantu kasus yang dialami oleh Sdr. Agus agar dapat diringankan hukumannya dengan meminta uang sebesar Rp. 9.000.000,- terhadap Sdr. Agus yang saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Loteng.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan telah ditemukan fakta-fakta bahwa memang benar telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- dari pihak keluarga tersangka a.n Agus dan diterima oleh Bripka Hamdi anggota Sat Intelkam Polres Loteng dengan maksud untuk melobi pihak-pihak terkait yang akan menangani kasus dugaan menyimpan,memiliki,menyembunyikan senpi dan bahan peledak yang saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Loteng.
Perbuatan Bripka Hamdi yang telah menjanjikan untuk membantu atau melobi agar meringankan hukuman pidana adalah perbuatan tercela dan tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri terlebih lagi apabila perbuatan tersebut dilandasi karena adanya imbalan, namun mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bripka Hamdi belum dilakukan sepenuhnya untuk mempengaruhi penanganan perkara Sdr. Agus dan uang yang dipakai sebagai alat untuk mencoba mempengaruhi aparat penegak hukum belum digunakan oleh Bripka Hamdi, Demikian pula dari pihak Sdri. selaku korban telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara perdamaian/kekeluargaan.
Kami dari Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB telah mengajukan saran pertimbangan agar terhadap Sdr. Bripka Hamdi dilakukan tindakan pembinaan oleh Ankum nya ( Kapolres Loteng ) agar anggota tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat merusak citra dan wibawa Polri dimata masyarakat.
Apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat langsung datang keruang Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-3 untuk Sdr.Drs.HM.YUSUF

Dengan ini diberitahukan bahwa hasil dari laporan / pengaduan tentang pengerusakan ,penggergahan ,menguasai, mengambil rumah yang terletak di dusun Bun Gedong Desa Batujai Kec.Praya Barat Kab.Lombok Tengah yang diduga dilakukan oleh Briptu ISKANDAR anggota Polsek Kuripan Polres Lobar yang dilaporkan oleh Sdr ,telah kami lakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dan hasilnya telah diperoleh fakta-fakta atas laporan tersebut bahwa Briptu ISKANDAR tidak terbukti melakukan tindak pengrusakan maupun pengergahan atas sebuah bangunan rumah yang terletak di dusun Bun Gedong Desa Batujai Kec Praya Barat Kab. Lombok Tengah,karena pembongkaran rumah tempat tinggal yang telah di wariskan kepada Sdr semata-mata inisiatif dari Sdr H.ABDULLAH karena sebagian dari bahan bangunan tersebut akan dipakai untuk membangun rumah yang akan ditempati oleh Sdr H.ABDULLAH. Dan peran yang dilakukan oleh Briptu ISKANDAR sifatnya hanya membersihkan bekas bangunan sehari setelah dirobohkan oleh H.ABDULLAH dan beberapa warga sekitarnya karena dianggap akan menghalangi jalan warga sekitar yang hendak atau menuju ke masjid.Dan apabila Sdr Merasa keberatan atas kasus tersebut dapat melaporkan tindakan pengrusakan oleh Sdr H. ABDULLAH ke Polres Loteng untuk proses hukum lebih lanjut atau konfirmasi langsung di ruang Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB untuk dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Minggu, 21 November 2010

SP2HP2-3 untuk Sdr ANGGA PRATAMA

Dengan ini diberitahukan kepada Sdr bahwa hasil laporan  / pengaduan tentang dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polri a.n .BRIPKA L.Z.MALIK jabatan anggota Patroli Polres Mataram Dkk dengan modus meminta sejumlah uang terhadap pengendara sepeda motor yang telah melakukan pelanggaran lalulintas di jalan pejanggik yang tepatnya didepan pos polisi mataram mall.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bahan keterangan Subbid paminal bid Propam Polda NTB disimpulkan bahwa BRIPKA L.Z.MALIK jabatan anggota patroli Polres Mataram Tidak terbukti telah melakukan dengan adanya dugaan pungli terhadap Sdr,karena penyerahan uang sebesar Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah ) tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung lainnya dan tidak adanya saksi-saksi yang melihat penyerahan uang tersebut.jika Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi langsung di ruang Kasubbid Paminal  Bid Propam Polda NTB.

Kamis, 18 November 2010

SP2HP2-3 untuk Drs.HL IMAM SYAFI'I

Dengan ini di beritahukan bahwa hasil dari laporan / pengaduan tentang penggelapan sepeda motor  DR 5609 BN yang dilakukan oleh Briptu Herwin Hidayat Ba Dit Narkoba Polda NTB  yang dilaporkan oleh Sdr Drs. HL Imam Syafi'i telah diperoleh fakta - fakta atas laporan tersebut bahwa Briptu Herwin Hidayat telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor DR 5609 BN milik Sdr yang terjadi pada tanggal 13 agustus 2010.Dan dalam hal ini Bid Propam Polda NTB telah melimpahkan kasus tersebut kepada Dit Reskrim Polda NTB.Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut di mohon agar Sdr melakukan koordinasi dengan fungsi Dit Reskrim Polda NTB untuk mengetahui penanganan atas kasus tersebut.

Rabu, 17 November 2010

SP2HP2-2 Untuk Sdri Gusti Ayu Sidemen di Mataram

Dengan ini disampaikan kepada Sdri. selaku pelapor/korban dalam pelanggaran disiplin menuduh mencuri ayam dan penganiayaan dengan cara menempeleng menggunakan tangan dan diduga dilakukan oleh Aiptu I Made Sumampan terhadap korban Sdri. sendiri, terhadap perkara tersebut penanganannya telah dilimpahkan kepada Kapolres Lombok Barat selaku Ankum dengan Surat Pelimpahan Perkara Disiplin Nomor : B/ 4364/ VIII/ 2010/ Propam tanggal 26 Agustus 2010 dan tindak pidananya dilimpahkan ke Dit Reskrim Polda NTB dengan Nota Dinas Perkara Tindak Pidana Nomor : B/ ND-204/ VIII/ 2010/ Propam tanggal 26 Agustus 2010.
Demikian Surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat diketahui dan lebih jelasnya Sdri. dapat menghubungi ke Polres Lombok Barat dan Dit Reskrim Polda NTB.

SP2HP2-2 UNTUK Sdri SITI UMUHATI

Sehubungan dengan laporan Sdri bersama ini diberitahukan bahwa perkara pelanggaran disiplin dengan cara Bripda Eko Wahyudi meminjam BPKB sepeda motor milik Sdri Untuk dijaminkan ke Bank dengan perjanjian BPKB akan dikembalikan setelah uang cair dari Bank namun kenyataanya sampai perkara dilaporkan BPKB belum dikembalikan.Terhadap perkara tersebut proses kegiatan pemeriksaan ditangani oleh unit II Riksa Subbid Provos Polda NTB sudah di berkas dan telah dilimpahkan ke Ankum Kabid Propam Polda NTB untuk selanjutnya menunggu sidang disiplin.

SP2HP2-2 an Sdri ELY KURNIATI Spd

Sehubungan dengan referensi diatas di beritahukan kepada sdri bahwa perkara Sdri telah kami selesaikan sampai pada pemberkasan ,dan berkas perkara telah kami limpahkan kepada Kapolres Lotim selaku atasan yang berhak menghukum ( ankum ) dari Briptu Dedy Arpan yang juga suami Sdri,untuk selanjutnya merupakan kewenangan Ankum untuk menentukan langkah hukum serta kepastian huku untk yang bersangkutan.

Selasa, 26 Oktober 2010

SP2HP2-4 Kepada Sdri Yatini di Dompu

Sehubungan dengan Dumas Sdri Yatini tgl 4 Oktober 2010 ttg cerai sepihak / tanpa ijin pimpinan yg dilakukan oleh Bripka Kurniawan ,secara pelanggaran disiplin telah dilakukan sidang disiplin dengan dengan hukuman disiplin Nomor : SKHD / 08 / VI / 2009 tgl 24 Juni 2009 .Sedangkan secara Pidana berkas perkara NoPol.: BP / 47 / III / 2009 / Reskrim,tgl 18 Maret 2009 telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Dompu dengan surat  NoPol.: B / 232 / Res Dompu tgl18 Maret 2010.Sedangkan pada tgl 4 Oktober 2010 tidak ada sidang pernikahan antara Bripka Kurniawan dengan Sdri Nurhayati karena tidak ada ijin dinas yang dikeluarkan oleh Kapolres Dompu.Sesuai dengan pasal 16 Perkap Nomor 07 Tahun 2006 ttg Kode Etik Profesi Polri,apabila terjadi pelanggaran disiplin dengan Komsi Kode Etik Profesi Polri maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang KKEP berdasarkan pertimbangan atasan Ankum dari Terperiksa saran pendapat hukum dari fungsi pembinaan hukum.

SP2HP2-1 untuk Sdr. SUWITO di Sumbawa Barat

Surat pengaduan Sdr Suwito tentang perselingkuhan istri Sdr dengan anggota Polres Sumbawa Barat Brigadir I Wayan AR , Terhadap kasus tersebut telah ditangani oleh unit P3D Polres Sumbawa Barat sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah disidangkan serta dijatuhkan hukuman disiplin .Jika Sdr keberatan silahkan melap kasus tersebut secara Pidana ke Res Sumbawa Barat , dimana istri Sdr juga akan berstatus tersangka karena memenuhi unsur pasal 284 KUHP (perzinahan )

Minggu, 10 Oktober 2010

SP2HP2-1 untuk Sdr. Bahtiar di Praya - Loteng

sehubungan laporan sdr BAHTIAR EFENDI Almt Ling Tebero Leneng Kec Praya Loteng tanggatgl 24 Juli 2010 perihal Dugaan tindakan sewenang-wenang dan Perbuatan melawan Hukum yg dilakukan oleh Aiptu I WAYAN WIDANA silahkan download disini