Sabtu, 30 April 2011

SP2HP2-2 Untuk INDRIYANI ZULFAN

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa unit pemeriksa I Subbid Provos Bid Propam Polda NTB yang menangani perkara Sdri, telah selesai melakukan pemeriksaan dan dari fakta yang telah kami kumpulir berdasarkan keterangan saksi yang ada telah dapat kami simpulkan sesuai hasil pemeriksaan kami bahwa perbuatan terperiksa AKP FERDIAN INDRA FAHMI, SIK, jabatan Panit III Sat ops III Dit Reskrim Polda NTB, telah terpenuhi unsur pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf "f" dan "g" PPRI No. 2 tahun 2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri Yo pasal 5 huruf "a" Yo pasal 10 ayat 1 huruf "c" Perkap 07 tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang KKEP Yo Juklak Kapolri Nomor : 07 / III / 1988 tentang perkawinan perceraian dan rujuk bagi anggota Polri, untuk selanjutnya merupakan kewenangan Dir Reskrim Polda NTB selaku Ankum terperiksa untuk menentukan langkah serta kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

SP2HP2-2 Untuk YOAN SIKA CRISTOFORUS

Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Sdr. bahwa perkara yang Sdr. adukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh BRIPTU ARDY, anggota Sat Sabhara Polres Loteng dengan melakukan pemukulan terhadap Sdr. yang terjadi kepada hari Selasa tanggal 4 Januari 2011 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di depan makam Loang Balok Tanjung Karang Ampenan, telah kami limpahkan penanganannya kepada Kapolres Loteng selaku Ankum dari BRIPTU ARDY, untuk selanjutnya kewenangan Kapolres Loteng selaku Ankum untuk menentukan langkah serta kepastiam hukum bagi yang bersangkutan, selanjutnya apabila Sdr. ingin mengetahui perkembangannya, Sdr. dapat konfirmasi langsung kepada Kapolres Loteng.

SP2HP2-2 Untuk GUSTI AYU NYM LISMAWATI

Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Sdri. bahwa perkara yang Sdri. adukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang dugaan pelanggaran disiplin menguasai mobil toyota avanza type G DR 1870 AH milik Sdri. yang dilakukan oleh AKP LALU NAJAMUDIN, jabatan anggota Densus 88 Dit Reskrim Polda NTB telah kami tindak lanjuti dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya apabila Sdri. ingin mengetahui perkembangannya, Sdri. dapat konfirmasi langsung ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB.

Jumat, 29 April 2011

SP2HP2-1 Untuk ERIKA DWI JUMIATI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. tentang perbuatan menghamili dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh BRIPTU ARIF RAHMAN, anggota Polresta Bima, telah ditindak lanjuti dan telah diberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan dengan SKHD No.Pol.: Skep / 41 / VIII / 2009 tanggal 15 Agustus 2009 terlampir berupa :
- Teguran tertulis.
- Penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
- Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun.
- Penempatan ditempat khusus selama 14 hari.

Terkait dengan hak-hak yang menyangkut diri Sdri. dan hak atas anak dari hubungan badan dengan BRIPTU ARIF RAHMAN, Sdri. dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polresta Bima atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB No. HP 081933129991.

SP2HP2-1 Untuk ARYANTI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. tentang perbuatan perampasan yang dilakukan oleh ASNAWI, anggota Polsek Ampenan, telah dilimpahkan ke Polres Mataram dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4/ 1504 / IV / 2011 / Bid Propam tanggal 4 April 2011 untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polres Mataram atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB No. HP 081933129991

SP2HP2-1 Untuk ST. ADVEN RIFAI ABAN, S.H

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan perkara penganiayaan a.n pelapor JUBAEDAH als. BEDA telah dilakukan upaya-upaya penyelidikan / penyidikan oleh penyidik Polsek Keruak, namun dalam proses dimaksud masih ditemukan kendala / hambatan adanya perbedaan keterangan antara saksi SAEPUDIN ABD. KADIR dengan saksi Kepala Dusun Kampung Baru MUHAMAD FAUZI dan tidak adanya saksi lain yang melihat dan mengetahui kejadian penganiayaan tersebut.
namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA SYAFUDIN di No. HP 081917300137.

SP2HP2-1 Untuk I GST AYU DEWI UTAMI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. yang Sdri. buat tentang perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh AIPDA I MADE NYENENG anggota Sat Lantas Polres Loteng telah dilimpahkan ke Polres Loteng dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 1275 / III / 2011 / Bid Propam tanggal 21 Maret 2011 untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polres Loteng No HP 081803710064 atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991

SP2HP2-1 untuk BAIQ TINA HARTATI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. telah kami tindak lanjuti dan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita kepada yang bersangkutan telah diberikan tindakan disiplin dan pembinaan langsung oleh Kabid Propam Polda NTB dan selanjutnya kami minta maaf atas tindakan anggota Polri tersebut yang kurang profesional didalam memberikan pelayanan terhadap Sdri.