Kamis, 09 Desember 2010

SP2HP2-3 untuk Sdri ANANDA HIKMAH

Bersama ini dibritahukan kepada Sdri Bahwa hasil Penyelidikan dan pengimpulan bahan keterangan telah diperoleh Fakta-fakta atas lap[oran tersebut bahwa Bripda Suherman telah terbukti menelantarkan anak dan istri sahnya ( Sdri Ananda Hikmah )serta melakukan pernikahan sirih dengan Sdri.Baiq Suari Arianti pada tahun 2006 di Loteng,Sdri.Deni Hari Mulyawati tahun 2007 di Dompu,dan dari pernikahan sirih dengan keduanya masing-masing telah dikaruniai satu orang anak.
Hasil Penyelidikan Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB disimpulkan bahwa Bripda Suherman secara nyata telah melakukan perbuatan dan tindakan yang terkategori sebagai pelanggaran disiplin Polri ,Kode Etik Profesi Polri dan tindak Pidana oleh karenanya telah disarankan terhadap Bripda Suherman dapat diproses dan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi secara langsung ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk Sdr. MUHAMAD TOHRI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr.bahwa laporan pengaduan Sdr perihal dugaan penanganan kasus tiak tuntas yang dilakukan oleh Bripka Samsul Hakim adalah tidak benar(salah),dimana penyidik telah mengambil tindakan sesuai prosedur yaitu melakukan pemeriksaan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh 8 orang tersangka a.n.Muhamad,Mahrup,Mahrip,Adi,Dulhap,Amaq Haris,Senah dan H.Ahyar serta 3 orang saksi,terhadap 8 orang tersangka 2 orang diantaranya dilakukan penangguhan penahanan a.n.Muhamad dan Mahrup.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan Nomor :BP / 196 / XI / 2010 / Reskrim tanggal 6 Nopember 2010 dan menunggu hasil penelitian dari JPU dan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke JPU.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi secara langsung unit P3D Polres Loteng atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Rabu, 08 Desember 2010

SP2HP2-4 untuk Sdr. Ahmad Fulan

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Sdr. telah ditangani oleh Polsek Mataram dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Adapun informasi yang dilaporkan Sdr. ternyata tidak benar.
Guna kepentingan penyelidikan laporan Sdr. kami menunjuk Kompol Lalu Ramadan selaku Kasubbid Bin Profesi Bid Propam Polda NTB sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung.

SP2HP2-4 untuk Sdri. FARLINA

Dengan ini diberitahukan bahwa Laporan Polisi telah kami terima dan telah dilakukan penyelidikan serta koordinasi dengan Kanit P3D Polres Lombok Tengah untuk selanjutnya hal tersebut akan dilaksanakan Gelar Perkara dan disidangkan.
Guna kepentingan penyelidikan Laporan Sdri, kami menunjuk Kompol L. Ramadan (Kasubbid Bin profesi Bid Propam Polda NTB)sebagai penghubung dimana Sdri. dapat meminta penjelasan secara langsung.

Selasa, 07 Desember 2010

SP2HP2-4 untuk Sdr SUDARWADI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr,bahwa hasil audit kami terhadap Aiptu Kahar selaku penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Xenia DR 1660 AJ yang dilakukan oleh Ahmad Hafizun (pemilik / pengelola Ren Car)sesuai laporan Sdr telah dilakukan sesuai dengan prosedur dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasilnya tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Sedangkan atas hilangnya mobil tersebut pihak Ren car a.n.Ahmad Jauhari als Ayik telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Mataram tentang penggelapan satu unit mobil xenia DR 1660 AJ,yang dilakukan oleh Ahmad Zaki als Meki(DPO)dan kasusnya sedang dalam proses dan kami berpendapat bahwa hubungan hkum antara Sdr dengan Ahmad Faizun adalah merupakan perkara perdata sehingga kami sarankan agar kerugian yang timbul akibat hubungan hukum tersebut dapat Sdr upayakan melalui sengketa perdata.
Apabila sdr belum jelas dengan penjelasan kami,maka Sdr dapat secara langsung datang ke Subbid Profesi bid Propm Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk Sdri CAROLINA KHARISMA DEWI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri bahwa laporan pengaduan Sdri perihal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bripda Rozy Arnas,anggota Polres Lombok Tengah telah dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah dengan surat kapolda NTB Nomor : B / 5879 / XII / 2010 / Bid Propam tanggal 1 Desember 2010.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui leih lanjut perkembangan kasus tersebut dapat menghubungi Unit P3D Polres Loteng atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.