Senin, 20 Juni 2011

SP2HP2-4 untuk SARI NINGSIH

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa kami telah menindak lanjuti laporan Sdri. dengan melakukan Audit Investigasi dimana yang kami temukan sesuai fakta yang ada penyidik sudah maksimal dalam menangani kasus yang Sdri. Laporkan dan penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum untuk dapat melengkapi Berkas Perkara dan saat ini Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram selanjutnya penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa lebih lanjut.
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

SP2HP2-4 untuk AHMAD FATONI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa kami telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan melakukan Audit Investigasi dimana yang kami temukan bahwa sesuai fakta yang ditemukan penyidik ada berkoordinasi dengan kesatuan lain yang menjadi atasan dari saksi BAMBANG bila perlu dibuatkan tim dalam penyidikan perkara koneksitas dan kami sudah memberikan arahan kepada penyidik Polres Mataram agar penyidik meningkatkan pengawasan terhadap tersangka karena dalam fakta para tersangka sangat jarang untuk wajib lapor bila perlu penangguhan penanganan dicabut dan terhadap tersangka dilakukan penahanan agar nantinya tidak menjadi kendala.
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

SP2HP2-4 untuk HERI SAPTOAJI, SH

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa atas surat pengaduan Sdr. tanggal 11 Mei 2011 telah ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda NTB dengan melakukan Audit Investigasi ke Sat Ops I Unit II Dit reskrim Um Polda NTB dimana hasil audit ditemukan adanya kelalaian penyidik dengan tidak melakukan proses penyidikan secara profesional, tidak menempatkan barang bukti bukan pada tempatnyadan tidak menunjukkan Surat Perintah Penyitaan saat melakukan penyitaan barang berupa 1 ( satu ) unit mobil kijang Innova nomor polisi EA 1642 AZ, untuk sementara barang bukti tersebut diamankan oleh Bid Propam Polda NTB kemudian bagi para penyidik / penyidik pembantu diberikan arahan untuk segera menuntaskan kasus pokoknya, terhadap penyidik dan penyidik pembantu yang lalai diambil tindakan tegas.
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk Kaur Bin Etika Sub Wab Profesi AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

SP2HP2-4 untuk Ketua LBH Apik NTB

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa setelah diadakan Audit Investigasi terhadap laporan / pengaduan Sdr. perihal mohon SP2HP dan perkembangan penanganan kasus perkosaan / perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh SANUSI Als. UCI terhadap klien Sdr. yang bernama Sdri. ASYUNI Als. YUNI yang beralamat di dsn Ombe desa Ombe Kec. Kediri Kab. Lobar, terhadap kasus tersebut telah dilakukan proses penyidikan dan Berkas Perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram sebanyak 2 (dua) kali dan saat ini mengalami kendala dalam memenuhi petunjuk Jaksa ( P-19 ) karena kurangnya alat bukti yang berkaitan dengan pemenuhan unsur kekerasan dari pasal 81 ayat ( 1 ) UU RI No 23 tahun 2002 dan kami sudah memberi petunjuk arahan kepada penyidik Polres Lobar, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama Berkas Perkara kasus tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap ( P-21 ).
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

Minggu, 19 Juni 2011

SP2HP2-1 untuk NURHAYATI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. Bahwa Laporan pengaduan Sdri. perihal Curas yang dilakukan oleh BRIPTU ARMAN , anggota Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB AKP ABDUL HAMID, SH No. HP 081936784772 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 untuk TJOK YUSUF

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal penipuan yang dilakukan oleh BRIPDA MULYADI, anggota Polres Lobar telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos AKP LALU SUEB HUSEIN No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 untuk DODY HERLANDO

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal pemukulan yang dilakukan oleh BRIPDA MUHDAR, anggota Sat Brimob Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos AKP LALU SUEB HUSEIN No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 untuk LALU IDRIS

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal penghinaan yang dilakukan oleh BRIPKA SUHARTO BARAT, anggota SPN Belanting Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos AKP LALU SUEB HUSEIN No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

Rabu, 08 Juni 2011

SP2HP2-1 untuk EVIE ULUL AZMI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal pengancaman yang dilakukan oleh BUDI HATONO, anggota Brimob Kompi Labuan Haji Lotim,masih dalam proses penyelidikan oleh Bid Propam Polda NTB.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI, No. HP 081237456588.

SP2HP2-1 untuk EVIE ULUL AZMI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh BUDI HARTONO, anggota Brimob Kompi Labuan Haji Lotim telah diteruskan ke Dit Reskrim Um untuk diadakan Gelar Perkara mengenai kasus tersebut.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI, No. HP 081237456588.

SP2HP2-1 untuk SUHARMAN, SE

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh AIPDA ANDI WICAKSONO, Ka Pos Pol Puyung Polres Loteng, telah dilimpahkan ke Polres Loteng untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Loteng atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB AKP ABUBAKAR, No. HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk I KOMANG RANA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal membawa lari anak orang yang dilakukan oleh BRIPDA ARTAWAN, anggota Polres Dompu telah dilimpahkan ke Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Dompu atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB AKP ABUBAKAR, No HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk ULRICH HUBERT KLEIMANN

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. bahwa prosedur pembuatan SKLD diproses oleh Mabes Polri belum selesai, nanti kalau sudah selesai akan dikirimkan oleh Dir Intelkam Polda NTB ke alamat Sdr.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI, No HP 081237456588.

Selasa, 07 Juni 2011

SP2HP2-3 untuk GEDE SUDARSANA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa hasil dari laporan/pengaduan Sdr. atas perkara kasus pelanggaran disiplin membeli kendaraan tanpa seijin bank (mobil kredit) yang dilakukan oleh AIPTU NI KETUT SUASTINI anggota Polsek Cakranegara, telah kami lakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan hasil yang telah diperoleh fakta-fakta bahwa memang benar telah terjadi transaksi jual beli kendaraan merk Toyota Avanza. Namun perbuatan AIPTU NI KETUT SUASTINI yang Sdr. laporkan ke Bid Propam Polda NTB tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan terlebih dahulu melaporkan kasus penipuan ke Polsek Cakranegara dengan Nomor : LP/ K / 257 / VI / 2010/ Polsek Cakranegara tanggal 9 Juni 2010, sedangkan pihak Bank Sinar Mas baru membuatkan sertifikat jaminan Fidusia dengan Nomor : W-24-1294-HT.04.06TH 2011/STD tanggal 25 April 2011.
Apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut, agar menghubungi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB AKP ABDUL HAMID, SH pada no HP 081936784772 atau datang secara langsung di ruang Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-2 Untuk THALHAH ZUHRI

Bersama ini kami sampaikan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah melakukan langkah-langkah pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama BRIPTU FIRMAN EKA JAYADI, DONAF FIRMAN SETIAWAN, BRIPTU SAM MARLON ROHI. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dan terperiksa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang Sdr. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk THALHAH ZUHRI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan meminta Surat Perintah Pemeriksaan kepada Kapolda NTB. Untuk selanjutnya kami akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dan terperiksa sehubungan dengan perkara yang telah Sdr. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk LALU WIRE KARYA ALI M

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa terhadap perkara pelanggaran disiplin yang Sdr. laporkan yang diduga dilakukan oleh BRIPTU SUGIANTO DJ anggota Sat Samapta Polres Mataram yang Sdr. laporkan ke Bid Propam Polda NTB telah kami tindak lanjuti dan saat ini pemeriksa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dimaksud, dan dari hasil pemeriksaan sementara dapat disimpulkan bahwa BRIPTU SUGIANTO DJ, anggota Sat Samapta Polres Mataram telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara,pemerintah atau Polri dan atau tidak menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf "g" yo pasal 5 huruf "a" PP RI No. 2 tahun 2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri yo pasal 10 ayat 1 huruf "c" Perkap 07 tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan perkara tersebut dapat menghubungi Kasubbid Provos U.p Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda NTB AKP LALU SUEB HUSEIN, SH di kantor Subbid Provos Bid Propam Polda NTB atau melalui HP No. 0817361461.

SP2HP2-2 Untuk BAIQ AULIA HASTUTI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa perkara pelanggaran disiplin yang Sdri. laporkan yang diduga dilakukan oleh BRIPTU SUGIANTO DJ, anggota Sat Samapta Polres Mataram yang Sdri. laporkan ke Bid Propam Polda NTB telah kami tindak lanjuti dan saat ini pemeriksa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dimaksud, dan dari hasil pemeriksaan sementara dapat disimpiulkan bahwa BRIPTU SUGIANTO DJ, anggota Sat Samapta Polres Mataram telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak memberikan perlindungan, pengayom, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan atau melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara,pemerintah, negara atau Polri,   dan atau tidak menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran,keadilan dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf "f" yo pasal 4 huruf "a" yo pasal 5 huruf "a" PP RI No. 2 tahun 2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yo pasal 10 ayat 1 huruf "c" Perkap 07 tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut atas penanganan perkara tersebut dapat menghubungi Kasubbid Provos U.p Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda NTB AKP LALU SUEB HUSEIN, SH di kantor Subbid Provos Bid Propam Polda NTB atau melalui HP No. 0817361461.

SP2HP2-2 Untuk BAIQ SRI WIRATNA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdri. dengan memberitahukan dan meminta Surat Perintah Pemeriksaan kepada atasan dari BRIPKA ISMAIL. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang telah Sdri. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk NURSAM

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan memberitahukan dan meminta Surat Perintah Pemeriksaan kepada atasan dari BRIPTU HERWIN HIDAYAT. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dan terperiksa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang telah Sdr. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk LALU SUPRIADI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku pemukulan terhadap Sdr. mengingat Sdr. tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan pada saat dilaksanakan razia malam.
Adapun langkah yang sudah kami lakukan adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketua tim pelaksana razia malam atas nama IPTU ANWAR SALEH dan salah satu anggota Sat Lantas atas nama BRIGADIR SILPANA PUTRA, dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang anggota tersebut, belum ada petunjuk yang mengarah kepada pelaku pemukulan terhadap Sdr. untuk selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara bertahap terhadap seluruh anggota Polres Mataram yang melaksanakan razia malam pada tanggal 9 Mei 2011.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.