Selasa, 26 Oktober 2010

SP2HP2-4 Kepada Sdri Yatini di Dompu

Sehubungan dengan Dumas Sdri Yatini tgl 4 Oktober 2010 ttg cerai sepihak / tanpa ijin pimpinan yg dilakukan oleh Bripka Kurniawan ,secara pelanggaran disiplin telah dilakukan sidang disiplin dengan dengan hukuman disiplin Nomor : SKHD / 08 / VI / 2009 tgl 24 Juni 2009 .Sedangkan secara Pidana berkas perkara NoPol.: BP / 47 / III / 2009 / Reskrim,tgl 18 Maret 2009 telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Dompu dengan surat  NoPol.: B / 232 / Res Dompu tgl18 Maret 2010.Sedangkan pada tgl 4 Oktober 2010 tidak ada sidang pernikahan antara Bripka Kurniawan dengan Sdri Nurhayati karena tidak ada ijin dinas yang dikeluarkan oleh Kapolres Dompu.Sesuai dengan pasal 16 Perkap Nomor 07 Tahun 2006 ttg Kode Etik Profesi Polri,apabila terjadi pelanggaran disiplin dengan Komsi Kode Etik Profesi Polri maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang KKEP berdasarkan pertimbangan atasan Ankum dari Terperiksa saran pendapat hukum dari fungsi pembinaan hukum.

SP2HP2-1 untuk Sdr. SUWITO di Sumbawa Barat

Surat pengaduan Sdr Suwito tentang perselingkuhan istri Sdr dengan anggota Polres Sumbawa Barat Brigadir I Wayan AR , Terhadap kasus tersebut telah ditangani oleh unit P3D Polres Sumbawa Barat sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah disidangkan serta dijatuhkan hukuman disiplin .Jika Sdr keberatan silahkan melap kasus tersebut secara Pidana ke Res Sumbawa Barat , dimana istri Sdr juga akan berstatus tersangka karena memenuhi unsur pasal 284 KUHP (perzinahan )

Minggu, 10 Oktober 2010

SP2HP2-1 untuk Sdr. Bahtiar di Praya - Loteng

sehubungan laporan sdr BAHTIAR EFENDI Almt Ling Tebero Leneng Kec Praya Loteng tanggatgl 24 Juli 2010 perihal Dugaan tindakan sewenang-wenang dan Perbuatan melawan Hukum yg dilakukan oleh Aiptu I WAYAN WIDANA silahkan download disini