Minggu, 22 Mei 2011

SP2HP2-1 untuk THALAL ZUHRI

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Aipda Made Pasek Sujayadi, anggota Polsek Cakranegara telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasubbid Provos Bid Propam Polda NTB atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Selasa, 17 Mei 2011

SP2HP2-1 untuk NI MADE DIAN ANGGRENI

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal tidak mau mengurus nikah dinas yang dilakukan oleh Briptu Nengah Catur Sutrisna, anggota Polres Loteng. telah dilimpahkan ke Polres Loteng dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4. / 1353 / III / 2011 / Bid Propam tanggal 25 Maret 2011.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kanit P3D Polres Loteng No HP 081803710064 atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk NOER SAFITRI

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. telah kami limpahkan ke Polres Dompu dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 2030 / IV / 2011 / Bid Propam tanggal 2 Mei 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atau penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kanit P3D Polres Polres Dompu atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk HIKMAH

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. telah kami limpahkan ke Dit Reskrim Polda NTB dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 403 / IV / 2011 / Propam tanggal 5 April 2011 dan ke Polres Dompu dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 1539 / IV / 2011 / Bid Propam tanggal 5 April 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polres Dompu atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991.

Rabu, 04 Mei 2011

SP2HP2-1 untuk ARIF SETYAWAN

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepad Sdr.bahwa laporan pengaduan yang Sdr buat tentang perbuatan mengganggu rumah tangga yang dilakukan oleh BRIGADIR AGUS JUMANTO anggota Sat PJR Dit Lantas Polda NTB telah ditindak lanjuti dan telah diberikan tindakan disiplin  oleh Ankumnya berupa melaksanakan piket selama dua hari berturut-turut dari tanggal 12 Maret s/d 13 Maret 2011.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasat PJR Polda NTB AKBP OKA SADU atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk EDY SUSANTO

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdr,bahwa laporan pengaduan yang Sdr buat perihal menghamili Sdri RIZKA RADITYA yang dilakukan oleh  BRIPTU IRWAN JAYADI anggota Polsek Aikmel Lotim telah ditangani oleh Polres Lotim dan telah diberikan Hukuman Disiplin dengan surat Keputusan Hukuman Disiplin  Nomor : HUK.12.10. / 21 / IV / 2011 / Polres Lotim tanggal 13 April 2011.Terhadap hubungan putri Sdr dengan BRIPTU IRWAN JAYADI ,Sdr dapat menghubungi Kapolres Lotim selaku Ankumnya untuk di Fasilitasi penyelesaiannya atau Sdr dapat menuntut hak-hak Sdri RIZKA RADITYA dan anak yang sedang dikandungnya / telah lahir melalui pengadilan Negeri setempat.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Lotim atau dapat datang langsung ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Minggu, 01 Mei 2011

SP2HP2-3 untuk SUHAIDI

Dengan ini diberitahukan dengan hormat kepada Sdr.bahwa surat pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri perihal adanya penyerangan rumah warga Ahmadiyah yang dilakukan oleh masyarakat Dsn Ketapang Ds Gegerung Kec Lingsar Kab.Lombok Barat dan tindakan anggota Polres Lobar pada saat melakukan pengamanan penyerangan di maksud telah kami lakukan penyelidikan yang hasilnya bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Polres Lobar sudah sesuai dengan prosedur dengan melakukan pentahapan-pentahapan pengamanan  berupa dialog dan memberikan upaya perlindungan hukum terhadap korban serta upaya penegakan hukum kepada tersangka. Sedangkan adanya dugaan tindak pidana secara bersama-sama dengan kekerasan melakukan penganiayaan atau pengrusakan terhadap rumah atau barang warga ahmadiyah belum dapat ditingkatkan ketahap penyidikan karena walaupun ada saksi yang memberikan keterangan bahwa pelaku pengrusakan dengan kekerasan tersebut adalah Sdr RAFI'I namun keterangan tersebut berdasarkan penyampaian orang lain bukan diketahui dan dialami sendiri oleh saksi.
apabila Sdr Ingin mengetahui lebih lanjut tentang penanganan kasus tersebut dapat secara langsung  datang ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB.