Selasa, 02 Agustus 2011

SP2HP2-1 Untuk ANI ROSANA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal kasus dugaan menelantarkan keluarga yang dilakukan oleh BRIGADIR AGUS SUYANTO telah ditangani oleh Polres Sumbawa Besar :

a. Dalam pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, terperiksa BRIGADIR AGUS SUYANTO tidak ditemukan bukti-bukti telah menikah siri/nikah dibawah tangan dengan Sdri. AGUSTINA sebagaimana yang dituduhkan oleh Sdri. ANI ROSANA.
b. Tidak benar bahwa terperiksa tidak pernah memberikan nafkah lahir bathin kepada anak a.n MELATI SUKMA PERTIWI seperti yang dituduhkan oleh ANI ROSANA, karena selama ANI ROSANA (istri dari terperiksa BRIGADIR AGUS SUYANTO) berada di negara Taiwan, justru anak tersebut diasuh oleh neneknya bersama BRIGADIR AGUS SUYANTO.
c. Dalam sidang pembinaan perceraian terbukti tidak benar BRIGADIR AGUS SUYANTO telah menelantarkan istrinya (ANI ROSANA), karena selama 5 tahun ANI ROSANA yang telah meninggalkan suaminya (BRIGADIR AGUS SUYANTO) menjadi TKW di Taiwan tanpa seijin suaminya.

Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Sumbawa Besar IPDA DEARMANA No. HP 085239505405

SP2HP2-1 Untuk NENG ELLIN RESMIATI

Bersama ini dibeitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal pengancaman dan pemaksaan bersetubuh yang dilakukan oleh Briptu Bagus Okto Sastra Gunawan, anggota Dit Pam Obvit Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda NTB AKP LALU SUAEB HUSEIN, SH No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

Rabu, 20 Juli 2011

SP2HP2-1 Untuk I WAYAN BUDI ARYANA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal kredit macet yang dilakukan oleh BRIPTU LALU ARLY anggota Resnarkoba Polda NTB telah dilimpahkan ke Dit Resnarkoba Polda NTB dengan Nota Dinas Kabid Propam Polda NTB Nomor : WAS.2.1 / 616 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 17 Juni 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No HP 08786575774

SP2HP2-1 Untuk IMAM SASOKO

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal penipuan yang dilakukan oleh Briptu Sarwan , anggota P3D Polres Mataram telah dilimpahkan ke Polres Mataram dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4. / 3332 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 5 Juli 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Mataram atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

Senin, 18 Juli 2011

SP2HP2-1 untuk SIRAWATI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BRIPTU FAISAL, anggota Bag Yanma Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda NTB AKP LALU SUAEB HUSEIN, SH No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 untuk IRPAN SHI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Tim penindak dan pemeriksa Resnarkoba Polda NTB telah dilimpahkan ke Polres Mataram dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4. / 3337 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 5 Juli 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Mataram atau Kaur trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No HP 08786575774

SP2HP2-1 Untuk IWAN SETIAWAN

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal perampasan mobil yang dilakukan oleh BRIGADIR YUSUF dkk, anggota Buser Sat Reskrim Polresta Bima telah dilimpahkan ke Polresta Bima dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4 / 2823 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 9 Juni 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polresta Bima atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 Untuk YUNIZAR SYARIF

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh BRIGADIR A.A PANJI anggota Dit Intelkam Polda NTB telah dilimpahkan ke Dit Intelkam Polda NTB dengan Nota Dinas Kabid Propam Nomor : WAS.2.1./ 615 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 17 Juni 2011 untuk dilakukan pembinaan dan tindakan disiplin.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No HP 08786575774

SP2HP2-1 Untuk ULRICH HUBERT KLEIMANN

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal pengancaman yang dilakukan oleh BRIGADIR A.A. PANJI telah dilimpahkan ke Dit Intelkam Polda NTB dengan Nota Dinas Kabid Propam Nomor : WAS.2.1./ 615 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 17 Juni 2011 untuk dilakukan pembinaan dan tindakan disiplin.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB Ipda Ni Nyoman Kariani No. HP 08786575774

Senin, 20 Juni 2011

SP2HP2-4 untuk SARI NINGSIH

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa kami telah menindak lanjuti laporan Sdri. dengan melakukan Audit Investigasi dimana yang kami temukan sesuai fakta yang ada penyidik sudah maksimal dalam menangani kasus yang Sdri. Laporkan dan penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum untuk dapat melengkapi Berkas Perkara dan saat ini Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram selanjutnya penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa lebih lanjut.
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

SP2HP2-4 untuk AHMAD FATONI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa kami telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan melakukan Audit Investigasi dimana yang kami temukan bahwa sesuai fakta yang ditemukan penyidik ada berkoordinasi dengan kesatuan lain yang menjadi atasan dari saksi BAMBANG bila perlu dibuatkan tim dalam penyidikan perkara koneksitas dan kami sudah memberikan arahan kepada penyidik Polres Mataram agar penyidik meningkatkan pengawasan terhadap tersangka karena dalam fakta para tersangka sangat jarang untuk wajib lapor bila perlu penangguhan penanganan dicabut dan terhadap tersangka dilakukan penahanan agar nantinya tidak menjadi kendala.
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

SP2HP2-4 untuk HERI SAPTOAJI, SH

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa atas surat pengaduan Sdr. tanggal 11 Mei 2011 telah ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda NTB dengan melakukan Audit Investigasi ke Sat Ops I Unit II Dit reskrim Um Polda NTB dimana hasil audit ditemukan adanya kelalaian penyidik dengan tidak melakukan proses penyidikan secara profesional, tidak menempatkan barang bukti bukan pada tempatnyadan tidak menunjukkan Surat Perintah Penyitaan saat melakukan penyitaan barang berupa 1 ( satu ) unit mobil kijang Innova nomor polisi EA 1642 AZ, untuk sementara barang bukti tersebut diamankan oleh Bid Propam Polda NTB kemudian bagi para penyidik / penyidik pembantu diberikan arahan untuk segera menuntaskan kasus pokoknya, terhadap penyidik dan penyidik pembantu yang lalai diambil tindakan tegas.
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk Kaur Bin Etika Sub Wab Profesi AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

SP2HP2-4 untuk Ketua LBH Apik NTB

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa setelah diadakan Audit Investigasi terhadap laporan / pengaduan Sdr. perihal mohon SP2HP dan perkembangan penanganan kasus perkosaan / perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh SANUSI Als. UCI terhadap klien Sdr. yang bernama Sdri. ASYUNI Als. YUNI yang beralamat di dsn Ombe desa Ombe Kec. Kediri Kab. Lobar, terhadap kasus tersebut telah dilakukan proses penyidikan dan Berkas Perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram sebanyak 2 (dua) kali dan saat ini mengalami kendala dalam memenuhi petunjuk Jaksa ( P-19 ) karena kurangnya alat bukti yang berkaitan dengan pemenuhan unsur kekerasan dari pasal 81 ayat ( 1 ) UU RI No 23 tahun 2002 dan kami sudah memberi petunjuk arahan kepada penyidik Polres Lobar, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama Berkas Perkara kasus tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap ( P-21 ).
Untuk lebih jelasnya kami menunjuk AKP I NENGAH MARTAWAN S.Sos sebagai penghubung dimana Sdr. dapat meminta penjelasan baik secara langsung diruang Sub Wab Profesi Bid Propam Polda NTB atau melalui HP 081915931809.

Minggu, 19 Juni 2011

SP2HP2-1 untuk NURHAYATI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. Bahwa Laporan pengaduan Sdri. perihal Curas yang dilakukan oleh BRIPTU ARMAN , anggota Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB AKP ABDUL HAMID, SH No. HP 081936784772 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 untuk TJOK YUSUF

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal penipuan yang dilakukan oleh BRIPDA MULYADI, anggota Polres Lobar telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos AKP LALU SUEB HUSEIN No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 untuk DODY HERLANDO

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal pemukulan yang dilakukan oleh BRIPDA MUHDAR, anggota Sat Brimob Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos AKP LALU SUEB HUSEIN No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

SP2HP2-1 untuk LALU IDRIS

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal penghinaan yang dilakukan oleh BRIPKA SUHARTO BARAT, anggota SPN Belanting Polda NTB telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Gakkum Subbid Provos AKP LALU SUEB HUSEIN No. HP 0817361461 atau Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No. HP 08786575774

Rabu, 08 Juni 2011

SP2HP2-1 untuk EVIE ULUL AZMI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal pengancaman yang dilakukan oleh BUDI HATONO, anggota Brimob Kompi Labuan Haji Lotim,masih dalam proses penyelidikan oleh Bid Propam Polda NTB.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI, No. HP 081237456588.

SP2HP2-1 untuk EVIE ULUL AZMI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh BUDI HARTONO, anggota Brimob Kompi Labuan Haji Lotim telah diteruskan ke Dit Reskrim Um untuk diadakan Gelar Perkara mengenai kasus tersebut.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI, No. HP 081237456588.

SP2HP2-1 untuk SUHARMAN, SE

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh AIPDA ANDI WICAKSONO, Ka Pos Pol Puyung Polres Loteng, telah dilimpahkan ke Polres Loteng untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Loteng atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB AKP ABUBAKAR, No. HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk I KOMANG RANA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal membawa lari anak orang yang dilakukan oleh BRIPDA ARTAWAN, anggota Polres Dompu telah dilimpahkan ke Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Dompu atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB AKP ABUBAKAR, No HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk ULRICH HUBERT KLEIMANN

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. bahwa prosedur pembuatan SKLD diproses oleh Mabes Polri belum selesai, nanti kalau sudah selesai akan dikirimkan oleh Dir Intelkam Polda NTB ke alamat Sdr.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI, No HP 081237456588.

Selasa, 07 Juni 2011

SP2HP2-3 untuk GEDE SUDARSANA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa hasil dari laporan/pengaduan Sdr. atas perkara kasus pelanggaran disiplin membeli kendaraan tanpa seijin bank (mobil kredit) yang dilakukan oleh AIPTU NI KETUT SUASTINI anggota Polsek Cakranegara, telah kami lakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan hasil yang telah diperoleh fakta-fakta bahwa memang benar telah terjadi transaksi jual beli kendaraan merk Toyota Avanza. Namun perbuatan AIPTU NI KETUT SUASTINI yang Sdr. laporkan ke Bid Propam Polda NTB tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan terlebih dahulu melaporkan kasus penipuan ke Polsek Cakranegara dengan Nomor : LP/ K / 257 / VI / 2010/ Polsek Cakranegara tanggal 9 Juni 2010, sedangkan pihak Bank Sinar Mas baru membuatkan sertifikat jaminan Fidusia dengan Nomor : W-24-1294-HT.04.06TH 2011/STD tanggal 25 April 2011.
Apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut, agar menghubungi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB AKP ABDUL HAMID, SH pada no HP 081936784772 atau datang secara langsung di ruang Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-2 Untuk THALHAH ZUHRI

Bersama ini kami sampaikan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah melakukan langkah-langkah pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama BRIPTU FIRMAN EKA JAYADI, DONAF FIRMAN SETIAWAN, BRIPTU SAM MARLON ROHI. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dan terperiksa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang Sdr. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk THALHAH ZUHRI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan meminta Surat Perintah Pemeriksaan kepada Kapolda NTB. Untuk selanjutnya kami akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dan terperiksa sehubungan dengan perkara yang telah Sdr. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk LALU WIRE KARYA ALI M

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa terhadap perkara pelanggaran disiplin yang Sdr. laporkan yang diduga dilakukan oleh BRIPTU SUGIANTO DJ anggota Sat Samapta Polres Mataram yang Sdr. laporkan ke Bid Propam Polda NTB telah kami tindak lanjuti dan saat ini pemeriksa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dimaksud, dan dari hasil pemeriksaan sementara dapat disimpulkan bahwa BRIPTU SUGIANTO DJ, anggota Sat Samapta Polres Mataram telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara,pemerintah atau Polri dan atau tidak menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf "g" yo pasal 5 huruf "a" PP RI No. 2 tahun 2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri yo pasal 10 ayat 1 huruf "c" Perkap 07 tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan perkara tersebut dapat menghubungi Kasubbid Provos U.p Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda NTB AKP LALU SUEB HUSEIN, SH di kantor Subbid Provos Bid Propam Polda NTB atau melalui HP No. 0817361461.

SP2HP2-2 Untuk BAIQ AULIA HASTUTI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa perkara pelanggaran disiplin yang Sdri. laporkan yang diduga dilakukan oleh BRIPTU SUGIANTO DJ, anggota Sat Samapta Polres Mataram yang Sdri. laporkan ke Bid Propam Polda NTB telah kami tindak lanjuti dan saat ini pemeriksa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dimaksud, dan dari hasil pemeriksaan sementara dapat disimpiulkan bahwa BRIPTU SUGIANTO DJ, anggota Sat Samapta Polres Mataram telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak memberikan perlindungan, pengayom, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan atau melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara,pemerintah, negara atau Polri,   dan atau tidak menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran,keadilan dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf "f" yo pasal 4 huruf "a" yo pasal 5 huruf "a" PP RI No. 2 tahun 2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yo pasal 10 ayat 1 huruf "c" Perkap 07 tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut atas penanganan perkara tersebut dapat menghubungi Kasubbid Provos U.p Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda NTB AKP LALU SUEB HUSEIN, SH di kantor Subbid Provos Bid Propam Polda NTB atau melalui HP No. 0817361461.

SP2HP2-2 Untuk BAIQ SRI WIRATNA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdri. dengan memberitahukan dan meminta Surat Perintah Pemeriksaan kepada atasan dari BRIPKA ISMAIL. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang telah Sdri. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk NURSAM

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan memberitahukan dan meminta Surat Perintah Pemeriksaan kepada atasan dari BRIPTU HERWIN HIDAYAT. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dan terperiksa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang telah Sdr. laporkan.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

SP2HP2-2 Untuk LALU SUPRIADI

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa Subbid Provos Bid Propam Polda NTB telah menindak lanjuti laporan Sdr. dengan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku pemukulan terhadap Sdr. mengingat Sdr. tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan pada saat dilaksanakan razia malam.
Adapun langkah yang sudah kami lakukan adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketua tim pelaksana razia malam atas nama IPTU ANWAR SALEH dan salah satu anggota Sat Lantas atas nama BRIGADIR SILPANA PUTRA, dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang anggota tersebut, belum ada petunjuk yang mengarah kepada pelaku pemukulan terhadap Sdr. untuk selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara bertahap terhadap seluruh anggota Polres Mataram yang melaksanakan razia malam pada tanggal 9 Mei 2011.
Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam kami sampaikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan.

Minggu, 22 Mei 2011

SP2HP2-1 untuk THALAL ZUHRI

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Aipda Made Pasek Sujayadi, anggota Polsek Cakranegara telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasubbid Provos Bid Propam Polda NTB atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Selasa, 17 Mei 2011

SP2HP2-1 untuk NI MADE DIAN ANGGRENI

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. perihal tidak mau mengurus nikah dinas yang dilakukan oleh Briptu Nengah Catur Sutrisna, anggota Polres Loteng. telah dilimpahkan ke Polres Loteng dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4. / 1353 / III / 2011 / Bid Propam tanggal 25 Maret 2011.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kanit P3D Polres Loteng No HP 081803710064 atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk NOER SAFITRI

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. telah kami limpahkan ke Polres Dompu dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 2030 / IV / 2011 / Bid Propam tanggal 2 Mei 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atau penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kanit P3D Polres Polres Dompu atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991.

SP2HP2-1 untuk HIKMAH

Dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. telah kami limpahkan ke Dit Reskrim Polda NTB dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 403 / IV / 2011 / Propam tanggal 5 April 2011 dan ke Polres Dompu dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 1539 / IV / 2011 / Bid Propam tanggal 5 April 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polres Dompu atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991.

Rabu, 04 Mei 2011

SP2HP2-1 untuk ARIF SETYAWAN

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepad Sdr.bahwa laporan pengaduan yang Sdr buat tentang perbuatan mengganggu rumah tangga yang dilakukan oleh BRIGADIR AGUS JUMANTO anggota Sat PJR Dit Lantas Polda NTB telah ditindak lanjuti dan telah diberikan tindakan disiplin  oleh Ankumnya berupa melaksanakan piket selama dua hari berturut-turut dari tanggal 12 Maret s/d 13 Maret 2011.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasat PJR Polda NTB AKBP OKA SADU atau Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda NTB.

SP2HP2-1 untuk EDY SUSANTO

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdr,bahwa laporan pengaduan yang Sdr buat perihal menghamili Sdri RIZKA RADITYA yang dilakukan oleh  BRIPTU IRWAN JAYADI anggota Polsek Aikmel Lotim telah ditangani oleh Polres Lotim dan telah diberikan Hukuman Disiplin dengan surat Keputusan Hukuman Disiplin  Nomor : HUK.12.10. / 21 / IV / 2011 / Polres Lotim tanggal 13 April 2011.Terhadap hubungan putri Sdr dengan BRIPTU IRWAN JAYADI ,Sdr dapat menghubungi Kapolres Lotim selaku Ankumnya untuk di Fasilitasi penyelesaiannya atau Sdr dapat menuntut hak-hak Sdri RIZKA RADITYA dan anak yang sedang dikandungnya / telah lahir melalui pengadilan Negeri setempat.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kasi Propam Polres Lotim atau dapat datang langsung ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Minggu, 01 Mei 2011

SP2HP2-3 untuk SUHAIDI

Dengan ini diberitahukan dengan hormat kepada Sdr.bahwa surat pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri perihal adanya penyerangan rumah warga Ahmadiyah yang dilakukan oleh masyarakat Dsn Ketapang Ds Gegerung Kec Lingsar Kab.Lombok Barat dan tindakan anggota Polres Lobar pada saat melakukan pengamanan penyerangan di maksud telah kami lakukan penyelidikan yang hasilnya bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Polres Lobar sudah sesuai dengan prosedur dengan melakukan pentahapan-pentahapan pengamanan  berupa dialog dan memberikan upaya perlindungan hukum terhadap korban serta upaya penegakan hukum kepada tersangka. Sedangkan adanya dugaan tindak pidana secara bersama-sama dengan kekerasan melakukan penganiayaan atau pengrusakan terhadap rumah atau barang warga ahmadiyah belum dapat ditingkatkan ketahap penyidikan karena walaupun ada saksi yang memberikan keterangan bahwa pelaku pengrusakan dengan kekerasan tersebut adalah Sdr RAFI'I namun keterangan tersebut berdasarkan penyampaian orang lain bukan diketahui dan dialami sendiri oleh saksi.
apabila Sdr Ingin mengetahui lebih lanjut tentang penanganan kasus tersebut dapat secara langsung  datang ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB. 

Sabtu, 30 April 2011

SP2HP2-2 Untuk INDRIYANI ZULFAN

Bersama ini diberitahukan kepada Sdri. bahwa unit pemeriksa I Subbid Provos Bid Propam Polda NTB yang menangani perkara Sdri, telah selesai melakukan pemeriksaan dan dari fakta yang telah kami kumpulir berdasarkan keterangan saksi yang ada telah dapat kami simpulkan sesuai hasil pemeriksaan kami bahwa perbuatan terperiksa AKP FERDIAN INDRA FAHMI, SIK, jabatan Panit III Sat ops III Dit Reskrim Polda NTB, telah terpenuhi unsur pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf "f" dan "g" PPRI No. 2 tahun 2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri Yo pasal 5 huruf "a" Yo pasal 10 ayat 1 huruf "c" Perkap 07 tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang KKEP Yo Juklak Kapolri Nomor : 07 / III / 1988 tentang perkawinan perceraian dan rujuk bagi anggota Polri, untuk selanjutnya merupakan kewenangan Dir Reskrim Polda NTB selaku Ankum terperiksa untuk menentukan langkah serta kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

SP2HP2-2 Untuk YOAN SIKA CRISTOFORUS

Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Sdr. bahwa perkara yang Sdr. adukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh BRIPTU ARDY, anggota Sat Sabhara Polres Loteng dengan melakukan pemukulan terhadap Sdr. yang terjadi kepada hari Selasa tanggal 4 Januari 2011 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di depan makam Loang Balok Tanjung Karang Ampenan, telah kami limpahkan penanganannya kepada Kapolres Loteng selaku Ankum dari BRIPTU ARDY, untuk selanjutnya kewenangan Kapolres Loteng selaku Ankum untuk menentukan langkah serta kepastiam hukum bagi yang bersangkutan, selanjutnya apabila Sdr. ingin mengetahui perkembangannya, Sdr. dapat konfirmasi langsung kepada Kapolres Loteng.

SP2HP2-2 Untuk GUSTI AYU NYM LISMAWATI

Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Sdri. bahwa perkara yang Sdri. adukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang dugaan pelanggaran disiplin menguasai mobil toyota avanza type G DR 1870 AH milik Sdri. yang dilakukan oleh AKP LALU NAJAMUDIN, jabatan anggota Densus 88 Dit Reskrim Polda NTB telah kami tindak lanjuti dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya apabila Sdri. ingin mengetahui perkembangannya, Sdri. dapat konfirmasi langsung ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB.

Jumat, 29 April 2011

SP2HP2-1 Untuk ERIKA DWI JUMIATI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. tentang perbuatan menghamili dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh BRIPTU ARIF RAHMAN, anggota Polresta Bima, telah ditindak lanjuti dan telah diberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan dengan SKHD No.Pol.: Skep / 41 / VIII / 2009 tanggal 15 Agustus 2009 terlampir berupa :
- Teguran tertulis.
- Penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
- Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun.
- Penempatan ditempat khusus selama 14 hari.

Terkait dengan hak-hak yang menyangkut diri Sdri. dan hak atas anak dari hubungan badan dengan BRIPTU ARIF RAHMAN, Sdri. dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polresta Bima atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB No. HP 081933129991.

SP2HP2-1 Untuk ARYANTI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. tentang perbuatan perampasan yang dilakukan oleh ASNAWI, anggota Polsek Ampenan, telah dilimpahkan ke Polres Mataram dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4/ 1504 / IV / 2011 / Bid Propam tanggal 4 April 2011 untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polres Mataram atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB No. HP 081933129991

SP2HP2-1 Untuk ST. ADVEN RIFAI ABAN, S.H

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan perkara penganiayaan a.n pelapor JUBAEDAH als. BEDA telah dilakukan upaya-upaya penyelidikan / penyidikan oleh penyidik Polsek Keruak, namun dalam proses dimaksud masih ditemukan kendala / hambatan adanya perbedaan keterangan antara saksi SAEPUDIN ABD. KADIR dengan saksi Kepala Dusun Kampung Baru MUHAMAD FAUZI dan tidak adanya saksi lain yang melihat dan mengetahui kejadian penganiayaan tersebut.
namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA SYAFUDIN di No. HP 081917300137.

SP2HP2-1 Untuk I GST AYU DEWI UTAMI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. yang Sdri. buat tentang perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh AIPDA I MADE NYENENG anggota Sat Lantas Polres Loteng telah dilimpahkan ke Polres Loteng dengan Surat Kapolda NTB Nomor : RES.7.4./ 1275 / III / 2011 / Bid Propam tanggal 21 Maret 2011 untuk ditindak lanjuti.
Namun apabila Sdri. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi ke Kanit P3D Polres Loteng No HP 081803710064 atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB No HP 081933129991

SP2HP2-1 untuk BAIQ TINA HARTATI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri. bahwa laporan pengaduan Sdri. telah kami tindak lanjuti dan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita kepada yang bersangkutan telah diberikan tindakan disiplin dan pembinaan langsung oleh Kabid Propam Polda NTB dan selanjutnya kami minta maaf atas tindakan anggota Polri tersebut yang kurang profesional didalam memberikan pelayanan terhadap Sdri.

Jumat, 28 Januari 2011

SP2HP2-1 untuk Sdri.I GUSTI MADE BUDIARTI

Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Laporan pengaduan  Sdri tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bripka Made Pujiawan,anggota Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah telah dilimpahkan ke Polres Loteng dengan surat Kapolda NTB Nomor :RES.7.4 / 377 / I / 2011 / Bid Propam tanggal 26 Januari 2011 untuk ditindak lanjuti.                                                                             Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut tentang penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Unit P3D Polres Loteng atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.                                                                                                 

Selasa, 25 Januari 2011

SP2HP2-3 untuk Sdri GUSTI AYU NYOMAN LISMAWATI

Bersama ini disampaikan bahwa perkara yang Sdri adukan Ke Sie Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang dugaan pelanggaran disiplin menguasai mobil Toyota Avanza type G DR 1870 AH milik Sdri yang dilakukan oleh AKP Lalu Najamudin,anggoat Densus 88 Dit Reskrim Polda NTB telah kami lanjuti dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi .                    
Selanjutnya apabila Sdri ingin mengetahui perkembangannya,Sdri dapat konfirmasi langsung ke Subbid Provos Bid Propam Polda NTB.
           

SP2HP2-3 untuk Sdr YOAN SIKA CHRISTOFORUS

Bersama ini disampaikan bahwa perkara yang Sdr adukan ke Sie Yanduan Bid Propam Polda NTB tentang pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Briptu Ardi,anggota Polres Lombok Tengah dengan melakukan pemukulan terhadap Sdr ,telah kami limpahkan penanganannya kepada Kapolres Lombok Tengah selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum ) untuk menentukan langkah dan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Selanjutnya apabila Sdr ingin mengetahui perkembangannya ,Sdr dapat konfirmasi langsung kepada Kapolres Lombok Tengah.

Senin, 17 Januari 2011

SP2HP2-3 untuk Sdr SAHWAN A.Ma.Pd.

Bersama ini disampaikan kepada Sdr,bahwa hasil laporan pengaduan yang anda kirim perihal melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polres Lombok Tengah  kami dari Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang hasilnya diperoleh fakta-fakta bahwa memang benar telah terjadi pengecekan atas kepemilikan Replica Airsoft Gun oleh penyelidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dibawah pimpinan IPTU IP KARDIANTO,SH.Sedangkan dalam tindakan pengecekan itu sama sekali tidak dilakukan penggeledahan maupun pemeriksaan karena Sdr beserta  Replica Airsoft Gun tidak berada di rumah pada saat itu dan yang ditemui oleh petugas adalah istri Sdr yang bernama Sdri.MAQNAH alias INAQ IKA dan mengakui petugas datang kerumah hanya menanyakan Sdr dan telah dijawab bahwa Sdr tidak ada ditempat dan selanjutnya petugas kembali ke Polres Loteng,sehingga atas keberatan Sdr bahwa petugas telah melakukan penggerebekan atas rumah tempat tinggal Sdr,serta Laporan  pengaduan Sdr ke Mabes Polri tanggal 27 September 20110 dapat disimpulkan adalah tidak terbukti.
Namun apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB.

Minggu, 16 Januari 2011

SP2HP2-4 Kepada Sdr NASRAH

Dengan ini diberitahukan bahwa laporaan pengaduan yang Sdr kirim perihal laporan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kapolsek senggigi AKP NI MADE PUJAWATI ,S.iK telah kami lakukan langkah-langkah penyelidikan  dan pengumpulan bahan keterangan dan telah diperoleh fakta-fakta bahwa sengketa atas obyek tanah yang terletak di Dusun Aik Genit Desa Senteluk Kec.Batu Layar Kab.Lobar antara Sdr dengan Sdri.F.V.WITOMO adalah masuk dalam lingkup keperdataan.
Sedangkan pengamanan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2010 terhadap perbuatan Sdri.F.V.WITOMO untuk memasuki dan menguasai obyek sengketa perdata dengan cara melakukan pemagaran menggunakan kawat berduri terhadap obyek sengketa perdata oleh Kapolsek Senggigi AKP NI MADE PUJAWAT.S.iK adalah terkategori pelanggaran disiplin anggota Polri berupa tidak mentaati perintah kedinasan dan telah disarankan untuk dilakukan pemeriksaan dan apabila terbukti akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Sdr ingin mengetahui lebih lanjut atas penanganan kasus tersebut dapat konfirmasi ke Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB. 

Rabu, 05 Januari 2011

SP2HP2-1 untuk Sdri. SITI ROHANA

Bersama ini dengan hormat dibertahukan kepada sdri,bahwa laporan pengaduan Sdri perihal ingkar janji yang dilakukan oleh Briptu David Herwianto,anggota Polres Sumbawa Barat telah dilimpahkan ke Polres Sumbawa Barat dengan surat Kapolda NTB Nomor : B / 6295 / XII / 2010 / Bid Propam,tanggal 31 Desember 2010 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Sumbawa Barat atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.

Senin, 03 Januari 2011

SP2HP2-1 untuk Sdri SRI HAYATININGSIH ,SH

Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada Sdri,bahwa Laporan pengaduan Sdri Perihal Penipuan yang dilakukan oleh Briptu Lucky Chrisdianto,anggota Polres Mataram telah dilimpahkan ke Polres Mataram dengan surat Kapolda NTB Nomor : B / 6233 / XII / 2010 / Bid Propam tanggal 28 Desember 2010 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdri ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan penanganan kasus tersebut dapat menghubungi unit P3D Polres Mataram atau Kasi Yanduan Bid Propam Polda NTB.