Rabu, 20 Juli 2011

SP2HP2-1 Untuk I WAYAN BUDI ARYANA

Bersama ini diberitahukan kepada Sdr. bahwa laporan pengaduan Sdr. perihal kredit macet yang dilakukan oleh BRIPTU LALU ARLY anggota Resnarkoba Polda NTB telah dilimpahkan ke Dit Resnarkoba Polda NTB dengan Nota Dinas Kabid Propam Polda NTB Nomor : WAS.2.1 / 616 / VI / 2011 / Bid Propam tanggal 17 Juni 2011 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun apabila Sdr. ingin mengetahui lebih lanjut penjelasan atas penanganan kasus tersebut dapat menghubungi Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB IPDA NI NYOMAN KARIANI No HP 08786575774

Tidak ada komentar: